Di dataran tanah Gayo, Aceh Tengah, hiduplah seorang putri raja bernama Putri Pukes. Sang Putri menyukai seorang pangeran dari kerajaan lain. Awalnya, kedua orangtuanya tidak merestui karena negeri tempat tinggal pangeran itu jauh. Namun, karena kegigihan Putri Pukes dan sang Pangeran, orangtua sang Putri pun merestui dan menikahkan mereka.
Setelah menikah, tibalah saatnya Putri Pukes menyusul suaminya. Ia pun pamit kepada orangtuanya untuk pergi ke kerajaan suaminya. Orangtua Putri Pukes sangat bersedih, tetap mereka harus melepas anaknya itu pergi.
"Pergilah, Nak, bersama para pengawal. Tapi, satu hal yang harus kau jaga, begitu melangkahkan kaki keluar dari kerajaan ini, sekali pun janganlah menoleh lagi ke belakang...," pesan orangtuanya. Putri Pukes pun berangkat bersama para pengawal. Di tengah jalan, ia selalu teringat akan orangtuanya dan sangat merindukan mereka. Karena ia terlalu bersedih, tanpa sengaja, ia menoleh ke belakang.
Tiba-tiba, datanglah petir menyambar dan hujan yang sangat lebat. Putri Pukes dan rombongannya segera berteduh di dalam sebuah goa.
Di dalam goa, Putri Pukes berdiri di sudut untuk menghangatkan tubuhnya yang kedinginan. Perlahan-lahan, sang Putri merasa tubuhnya mengeras. Putri Pukes sangat terkejut dan menangis. Ternyata, tubuhnya berubah menjadi batu. Putri Pukes menyesal, karena tidak mengindahkan pesan orangtunya. Seharusnya, ia tidak menoleh ke belakang selama dalam perjalanan.
Setelah mereasa cukup lama beristirahat dan hujan mulai reda, mereka berniat melanjutkan perjalanan. Para pengawal pun memanggil sang Putri.
"Tuan Putri! Hujan sudah reda, mari kita melanjutkan perjalanan," panggil para pengawal. Berkali-lkali mereka memanggil, tetapi tetap tidak terdengar jawaban.
Para pengawal pun menghampiri tempat Putri Pukes berdiri. Mereka terus memanggil, tetapi sang Putri hanya diam. Saat melihat dengan jelas, para pengawal sangat terkejut melihat tubuh Putri Pukes telah mengeras dan menjadi batu.
Sampai sekarang, batu Putri Pukes masih bisa dilihat. Bentuknya membesar di bagian bawah, tetap bentuk sanggul dan kepala sang Putri masih bisa dikenali. Menurut cerita rakyat Indonesia yang diyakini oleh penduduk setempat, batu tersebut membesar di bagian bawah, karena Putri Pukes terus menangis. Sehingga air matanya menumpuk di bawah.
Sementara itu, karena hujan yang sangat lebat, terbentuklah danau di kawasan itu. Penduduk sekitar menamakan danau itu dengan Danau Laut Tawar.
Kamis, 05 Desember 2013
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN DI INDONESIA
Tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut
dengan istilah Corporate
Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European
Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh
pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d)
tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal
diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan
dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur
sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya
sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links
(2011), dengan judul “Corporate
Social Responsibility (CSR) in Indonesia” hasil Focuss Group Discussion
(FGD) dengan 20 CEO
(Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan
kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum
perusahaan (corporate
law) menyatakan
bahawa: mayoritas dari mereka tidak benar-benar percaya bahwa
kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan yang
dicantumkan kedalam hukum perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan
tersebut saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
Melihat dari masih kurangnya
keinginan perusahaan di Indonesia untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan menjadi topik yang menarik untuk dibahas di artikel
ini. Dimulai dari definisi tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, keuntungan nyata bagi perusahaan dan lingkungan,
serta hal-hal seperti apa yang dapat di implementasikan oleh perusahaan untuk
dapat melakukakan kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi
lingkungan yang berasal dari: produk operasi dan fasilitas, menghilangkan
limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam
dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan
sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi
setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan
sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis
setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang
akan datang.
Seperti yang sudah disebutkan
sebelumnya di awal artikel ini, tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit
dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya
seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari
Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial
perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan
bahwa tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan
dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas
(masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin (2004) juga
menunjukan bahwa tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang
paling kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.

Dari grafik diatas, tercatat
sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh beberapa
perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar. Kegiatan
sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia untuk 95 kegiatan
pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar. Sedangkan pada urutan
terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan perumahan yang hanya
terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar. Namun diatara 2 hal
tersebut, kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15 kegiatan,
dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang lain
(lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395
juta.

Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi
perusahaan yang melakukannya. Seperti apa keuntungannya? Mari kita simak
bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
1) Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di
mata konsumen dan investor. Dapat dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik
atau good brand image kepada berbagai elemen bisnis.
Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial
terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan
juga perusahaan. Bagi investor, perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap
masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang
rendah (low risk
business) dan sangat
menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk investasi
jangka panjang (long-term
investment) kepada
sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan
masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya
memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2) Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial
disekitar perusahaan. Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar
dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area
usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga
bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya
ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri
pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan
bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga
menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdapampak
negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di
sekitar area lingkungan tersebut.
3) Meningkatkan kerja sama
dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat
bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti,
masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan
dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah
menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4) Membedakan perusahaan
dengan para pesaingnya. Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan dilakukan oleh
sebuah perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan
dalam menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) sehingga dengan mudah dapat
memberikan nilai plus yang berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan
kegiatan sosial terhadap lingkungan.
HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN PERUSAHAAN
Kegiatan CSR terhadap lingkungan
harus didasarkan pada filosofi perbaikan yang berkelanjutan bagi kebijakan
lingkungan dan strategi pengembangan untuk mengurangi dampak buruk terhadap
lingkungan. Maka dari itu saya mendefinisikan tangung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan ini berdasarkan 3 hal, yaitu:
penyusunan rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap
lingkungan, kualitas kebijakan lingkungan dan sistem manajemen lingkungan.
1) Penyususnan rencana kegiatan sosial perusahaan
terhadap lingkungan dimulai dengan mengidentifikasi dampak negatif lingkungan
dari rencana bisnis operasional. Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi
lingkungan dan alam potensi sumber daya di masyarakat serta kebutuhan
masyarakat dan aspirasi terhadap bisnis operasional. Dan yang terakhir memulai
untuk menyusun rencana kegiatan CSR terhadap lingkungan yang harus meliputi
beberapa hal, seperti:
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan sekiranya untuk dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
akibat operasional bisnis.
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan harus secara bijak dan cerdas dalam memanfaatkan potensi sumber daya
alam yang terletak mengelilingi area bisnis operasional.
• Kegiatan CSR berdasarkan harus berdasarkan
aspirasi masyarakat yang menetap dan tinggal di sekitar wilayah operasional
bisnis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karena jika perusahaan berurusan
dengan lingkungan artinya perusahaan juga akan berurusan dengan masyarakat
disekitar lingkungan tersebut.
2) Kualitas kebijakan
lingkungan didefinisikan sebagai pengaturan tujuan perusahaan berdasarkan hasil
tinjauan pentingnya proses dalam kaitannya dengan dampak perusahaan terhadap
lingkungan dan secara continously dalam menerapkan sistem
manajemen lingkungan.
3) Standar Manajemen Lingkungan (EMS) adalah
kegiatan perusahaan untuk menyediakan bisnis dengan perkembangan yang
sistematis untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Pelaksanaan EMS harus
distandardisasi dengan ISO 14001.
ISO 14001 pertama kali diterbitkan pada 1996 dan
menetapkan beberapa persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan. ISO 14001
berlaku untuk aspek-aspek lingkungan dengan persayaratan sebagai berikut:
• Perusahaan dapat meminimalisasikan efek yang merugikan pada lingkungan disebabkan oleh segala kegiatan operasional bisnis
• Perusahaan dapat melakukan perbaikan berkesinambungan pada lingkunga
• Perusahaan dapat meminimalisasikan efek yang merugikan pada lingkungan disebabkan oleh segala kegiatan operasional bisnis
• Perusahaan dapat melakukan perbaikan berkesinambungan pada lingkunga
Langganan:
Postingan (Atom)